Senin, Maret 17, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pekerja PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Begini Cara Klaimnya!

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial serta pelatihan kerja, sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat lebih mudah mendapatkan peluang kerja baru.

- Advertisement -

Manfaat JKP bagi Pekerja yang Terkena PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan berbagai manfaat bagi pekerja terdampak PHK, antara lain:

  1. Bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.
    • Jika upah terakhir di bawah Rp 5 juta, maka manfaat JKP akan dihitung berdasarkan jumlah tersebut.
    • Jika upah terakhir lebih dari Rp 5 juta, maka perhitungan manfaat tetap mengacu pada batas maksimal Rp 5 juta.
  2. Akses ke informasi pasar kerja guna membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
  3. Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di dunia kerja.

Syarat Mengajukan Klaim JKP

Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Advertisement -

✔ Bersedia untuk bekerja kembali.
✔ Memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum PHK.
❌ Tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP melalui SIAPKerja

Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP secara online melalui platform SIAPKerja dengan langkah-langkah berikut:

1️⃣ Membuat akun SIAPKerja

  • Kunjungi situs SIAPKerja dan daftarkan akun dengan NIK, nama lengkap, email, serta nomor ponsel.
    2️⃣ Melaporkan kondisi PHK
  • Unggah dokumen pendukung seperti surat PHK dari perusahaan.
    3️⃣ Mengajukan klaim JKP
  • Isi data pribadi dan nomor rekening bank untuk pencairan dana.
    4️⃣ Melakukan asesmen
  • Ikuti asesmen yang tersedia untuk mengetahui peluang kerja sesuai pengalaman.
    5️⃣ Menunggu pencairan dana
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, dana JKP akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Kesimpulan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain memberikan bantuan finansial, program ini juga membantu pekerja untuk menemukan pekerjaan baru melalui pelatihan dan informasi pasar kerja.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur klaim JKP dengan benar agar manfaat ini dapat segera diterima.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru