Senin, Maret 17, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Selain memahami peraturan lalu lintas yang ditetapkan Korlantas Polri, pengendara juga harus memastikan masa berlaku SIM mereka tidak kedaluwarsa.

Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat memperpanjang, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM wajib melakukan proses penerbitan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

- Advertisement -

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Rabu (19/02). Warga dapat mengurus perpanjangan SIM di lima lokasi berbeda, sehingga lebih praktis dan efisien.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

- Advertisement -

Berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dengan biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli beserta fotokopi
  3. Hasil cek kesehatan
  4. Bukti lulus tes psikologi

Cara Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru di Satpas.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling Jakarta sesuai jadwal.
  2. Mendaftarkan diri di loket yang tersedia.
  3. Mengisi formulir yang diberikan petugas dengan data diri yang benar.
  4. Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan.
  5. Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas.
  6. Melakukan proses verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan.
  7. Masuk ke dalam kendaraan layanan untuk pengambilan foto SIM baru.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru