Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (26/2).
Baca juga : Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir. Akibatnya, tim Kejagung terpaksa melakukan penjemputan paksa di kantor mereka masing-masing.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini bertambah menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News