Buat kamu yang butuh perpanjangan SIM, ada kabar baik nih! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan lokasi layanan SIM Keliling (Simling) untuk hari ini, Jumat. Dengan adanya layanan ini, kamu nggak perlu repot-repot ke kantor Satpas, cukup datang ke lokasi terdekat dari tempat tinggalmu.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Berikut daftar lokasi yang bisa kamu kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, jadi pastikan kamu datang sebelum waktu layanan berakhir ya!
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Layanan Ini?
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, sayangnya kamu harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas.
Sementara itu, untuk SIM B—yang digunakan oleh pengemudi kendaraan berat di atas 3,5 ton—tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Jadi, kalau kamu pemilik SIM B, langsung aja ke kantor Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM
Biar prosesnya lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli & fotokopi
- SIM asli & fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Tes kesehatan di lokasi layanan
Berapa Biayanya?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
Jangan lupa juga siapkan uang tambahan untuk biaya tes kesehatan ya!
Yuk, Manfaatkan Layanan Ini!
SIM adalah salah satu dokumen wajib buat pengendara kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan SIM Keliling, pengurusan jadi lebih mudah dan praktis. Jadi, kalau masa berlaku SIM kamu hampir habis, langsung aja datang ke lokasi terdekat dan jangan tunda-tunda lagi! 🚗🏍️
Semoga info ini bermanfaat, ya! Jangan lupa share ke teman-teman yang butuh perpanjangan SIM juga.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News