Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengurangi durasi jam pelajaran selama bulan Ramadan 2025. Setiap jam pelajaran akan dipersingkat 10 menit untuk menyesuaikan dengan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengutip Antara, Selasa (25/2).
Meskipun durasi jam pelajaran dipersingkat, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama (SE) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau tenaga pendidik untuk menyusun jadwal pembelajaran yang lebih ringkas dan efektif. Hal ini bertujuan agar peserta didik yang menjalankan ibadah puasa tidak merasa terbebani, tetapi tetap mendapatkan materi sesuai kurikulum yang berlaku.
Selain itu, pembelajaran selama Ramadan diharapkan dapat diperkaya dengan nilai-nilai keagamaan yang mencerminkan makna ibadah di bulan suci.
Untuk menambah wawasan keagamaan dan meningkatkan spiritualitas peserta didik, Pemprov DKI Jakarta mendorong sekolah-sekolah untuk mengadakan berbagai kegiatan bimbingan rohani selama Ramadan.
Namun, khusus peserta didik yang beragama Islam, sejumlah kegiatan yang dianjurkan yakni tadarus Al Quran yakni membaca dan memahami Al-Quran secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan kitab suci.
Lalu, pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan dalam waktu singkat guna memperdalam pengetahuan keagamaan.
Kegiatan lainnya yakni kajian keislaman baik berupa diskusi atau ceramah yang membahas berbagai aspek ajaran Islam untuk menambah wawasan dan pemahaman.
Kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, melibatkan diri dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas, seperti kegiatan sosial, bakti sosial, atau program kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
“Ramadhan ini supaya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik,” pesan dia.
Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, yakni 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Lalu, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan ialah tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News