Polda Metro Jaya telah merilis jadwal layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2025
Berdasarkan informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi berbeda:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan penerbitan ulang seperti SIM baru di kantor Satpas.
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku
Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap aman dan nyaman saat berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Segera kunjungi lokasi terdekat dan lengkapi persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News