Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan khawatir! Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM hari ini melalui layanan SIM Keliling. Berikut informasi jadwal layanan SIM Keliling Jakarta pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Perpanjangan SIM sangat penting dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru, yang biayanya lebih mahal dibandingkan dengan perpanjangan. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan tepat waktu.
Kemudahan Perpanjangan SIM di Berbagai Layanan
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Selain kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Gerai SIM, layanan SIM Keliling juga hadir di berbagai kota, termasuk Jakarta.
Bagi yang ingin mengakses layanan secara online, tersedia aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Sementara untuk perpanjangan SIM Internasional, bisa dilakukan melalui website resmi di siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi, yang bisa berbeda di setiap daerah.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan ketentuan dalam PERPU No. 5 Tahun 2021.
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Tanda kepesertaan BPJS Kesehatan (syarat baru)
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Mengapa Harus Memperpanjang SIM Tepat Waktu?
Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya. Jika tidak, pengemudi bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda atau bahkan tilang.
Maka dari itu, jangan menunda perpanjangan SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling yang lebih praktis dan cepat. Segera kunjungi lokasi terdekat dan pastikan SIM Anda tetap aktif!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News