Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling di Jakarta. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda pada hari ini, Jumat (7/3/2025), guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pentingnya Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Perpanjangan SIM menjadi langkah penting bagi pengemudi yang ingin tetap berkendara secara legal. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru dengan proses yang lebih panjang dan biaya yang lebih besar dibandingkan perpanjangan biasa.
Mulai 1 Juli 2024, pemerintah mewajibkan pemohon SIM A, B, dan C untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beberapa wilayah yang menerapkan aturan ini antara lain DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, tersedia di lima titik berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika SIM telah melewati masa berlaku, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Pentingnya SIM bagi Pengendara
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi hukum.
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis. Segera manfaatkan layanan ini dan pastikan SIM Anda tetap berlaku untuk berkendara dengan aman dan nyaman!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News