Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka pada Rabu, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Adapun lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di tempat.
Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukum berkendara di jalan raya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















