Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu ini (12/4), guna memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui informasi resmi yang dibagikan di akun media sosial X @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan SIM Keliling ini akan tersedia di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi, yaitu:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang asli dan masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis—meski hanya satu hari—pemohon diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi resmi lainnya yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Di luar biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan, yang keduanya dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen legal berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas. Selain lebih praktis, layanan ini juga membantu mengurangi antrean panjang dan mendukung pelayanan publik yang efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News