Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta dan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi resmi yang dirilis melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro menyebutkan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara – LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Mall Citraland
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM lama yang akan diperpanjang, masing-masing disertai satu lembar fotokopi. Setelah sampai di lokasi, pemohon harus mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Di luar biaya pokok tersebut, terdapat tambahan biaya untuk:
-
Tes Psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak menerima perpanjangan untuk jenis SIM B. Pengurusan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat jenis dokumen ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dengan kapasitas lebih dari 3,5 ton.
Untuk informasi lebih lanjut, warga Jakarta dapat memantau pembaruan jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News