Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan sebelum akhir April 2025. Jangan menunda hingga masa berlaku SIM berakhir, karena jika lewat tanggal, Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan mahal.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM keliling Jakarta kembali hadir pada hari ini, Kamis, 24 April 2025, di lima titik lokasi berbeda. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda telah kedaluwarsa, maka proses perpanjang tidak dapat dilakukan melalui SIM keliling dan Anda wajib mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 24 April 2025
Layanan SIM keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat disarankan untuk memilih lokasi terdekat demi menghindari kemacetan dan mempercepat proses.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang ditentukan sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Kebijakan Baru: Wajib Tunjukkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2024, pemohon SIM A, B, dan C di wilayah tertentu—termasuk DKI Jakarta—wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini merupakan bagian dari uji coba sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan kebijakan ini meliputi:
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
Datang ke lokasi SIM keliling terdekat sesuai jadwal.
-
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang disediakan petugas (bawa alat tulis pribadi).
-
Serahkan formulir dan dokumen persyaratan.
-
Ikuti tes kesehatan di tempat.
-
Lakukan sesi foto untuk pembaruan data SIM.
Pentingnya SIM yang Aktif
Mengendarai kendaraan tanpa SIM yang berlaku melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pastikan SIM Anda aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News