Jumat, Juni 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dorong Akurasi Data, Firman Soebagyo Usulkan Penguatan Kewenangan BPS

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Statistik guna meningkatkan akurasi dan kualitas data di Indonesia. Langkah ini dinilai strategis dalam membentuk sistem data nasional yang terpadu, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan kebijakan publik.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Firman menjelaskan bahwa sejumlah poin krusial perlu dimasukkan dalam pembaruan UU Statistik. Salah satu fokus utama adalah penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Firman menilai BPS perlu diberi wewenang lebih luas untuk mengakses dan mengakuisisi data sektoral dari berbagai instansi pemerintah, demi memastikan integrasi data yang lebih baik.

- Advertisement -

Selain itu, pemberian sanksi bagi penyedia data yang tidak akurat menjadi poin penting dalam revisi. “Ini akan meningkatkan tanggung jawab dan kualitas data yang disediakan,” kata Firman kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Firman, yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah III dan kader Partai Golkar, menambahkan bahwa BPS harus ditetapkan sebagai satu-satunya pusat rujukan data nasional. Menurutnya, hal ini sangat vital agar kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran, berbasis data yang sahih dan terverifikasi. “Ini akan membantu meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dengan data yang akurat,” ujarnya.

- Advertisement -

Tak kalah penting, Firman menyoroti perluasan akses BPS terhadap data sektoral, yang dinilai penting untuk menyelaraskan berbagai sumber data dari kementerian dan lembaga lain. “Ini akan membantu meningkatkan kualitas data dan mengurangi perbedaan data.

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa revisi UU Statistik ini akan memperkuat posisi BPS menjadi Badan Pusat Data dan Statistik Nasional (BPDSN). Dengan peran tersebut, Indonesia diyakini akan lebih tangguh dalam mengelola data dan menggunakannya untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

“BPS akan diperkuat dan akan menjadi Badan Pusat Data dan Statistik Nasional(BPDSN). Dimana, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan menggunakan data untuk pembangunan nasional,” tegas Anggota Komisi IV DPR ini.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa RUU tersebut kini telah memiliki struktur lengkap yang terdiri dari 15 Bab dan 95 Pasal. Rancangan Undang-Undang ini resmi menjadi usul inisiatif Baleg DPR untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.

RUU Statistik juga mencakup ketentuan terkait pengawasan penyelenggaraan statistik oleh Dewan Statistik Nasional, serta memperjelas peran BPS dalam menjamin integritas penyelenggaraan statistik di Indonesia.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usulan inisiatif DPR, diharapkan ke depan Indonesia memiliki sistem statistik nasional yang lebih terintegrasi dan akuntabel, sebagai fondasi utama dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru