Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Jumat. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.
Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @tmcpoldametro, disebutkan bahwa Samsat Keliling memberikan kemudahan dalam pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling disebar di berbagai titik strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Jumat:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya:
-
Jakarta Pusat
- Advertisement --
Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
-
Jakarta Utara
-
Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
-
Jakarta Barat
-
Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
-
Jakarta Selatan
-
Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB)
-
Halaman kantor Wali Kota (09.00–14.00 WIB)
-
-
Jakarta Timur
-
Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
-
Kota Tangerang
-
Halaman parkir Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
-
Serpong
-
Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
-
ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
-
Ciledug
-
Kantor Kecamatan Pinang
-
Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
-
-
Ciputat
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
-
Kelapa Dua
-
Pasar Modern Intermoda Cisauk
-
Halaman G-Town House (08.00–14.00 WIB)
-
-
Kota Bekasi
-
Halaman parkir Samsat Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
-
Kabupaten Bekasi
-
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
-
Depok
-
Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
-
Cinere
-
Halaman kantor Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
-
Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat wajib membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun
Penting untuk diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk keperluan seperti pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengurus kewajiban perpajakan kendaraannya, tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














