Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (2/5), guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini tersedia di:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir Arion Mal, Jalan Pemuda, Rawamangun
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
Waktu operasional layanan mobil SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Sementara itu, untuk pemilik SIM B—yang diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton—perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas, bukan di layanan SIM Keliling.
Persyaratan Perpanjangan SIM di Mobil Keliling
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling Jakarta, pemohon harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti telah mengikuti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






