Sabtu, Juni 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin: Cek Syarat dan Biayanya!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/5), sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebar di lima wilayah administratif Jakarta, yakni:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik) dan fotokopinya

  • Bukti tes kesehatan

  • Bukti hasil tes psikologi

Perlu diperhatikan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut rincian biayanya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

  • Tes Psikologi: Rp60.000

  • Tes Kesehatan: Rp35.000

Aturan Masa Berlaku dan Sanksi

Kini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM. Jika seorang pengendara kedapatan tidak membawa SIM yang masih berlaku, maka akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat diimbau rutin memeriksa masa berlaku SIM dan memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis perpanjangan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru