BerandaSerba-SerbiJadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini: Cek Lokasi dan Syaratnya!

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini: Cek Lokasi dan Syaratnya!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan ini tersedia di 21 lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, membayar PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Kehadiran Samsat Keliling ini menjadi solusi praktis tanpa harus mengantre di kantor pusat Samsat.

- Advertisement -

Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa:

  • KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan (beserta fotokopi)

  • BPKB asli (beserta fotokopi)

  • STNK asli (beserta fotokopi)

  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Berikut ini daftar lengkap lokasi Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) @tmcpoldametro:

Jakarta

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng – 08.00–14.00 WIB

  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah – 08.00–14.00 WIB

  3. Jakarta Barat: Mall Citraland – 08.00–14.00 WIB

  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat – 08.00–15.00 WIB & TMP Kalibata – 09.00–14.00 WIB

  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat – 08.00–15.00 WIB & Pasar Induk Kramat Jati – 08.00–14.00 WIB

Tangerang Raya

  1. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat – 08.00–14.00 WIB

  2. Serpong: Halaman parkir Samsat – 08.00–15.00 WIB & ITC BSD – 16.00–19.00 WIB

  3. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri – 09.00–14.00 WIB

  4. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung – 09.00–12.00 WIB

  5. Kelapa Dua: Pasar Intermoda & halaman Gtown House – 08.00–14.00 WIB

Bekasi dan Depok

  1. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat – 08.00–14.00 WIB

  2. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat – 09.00–14.00 WIB

  3. Depok: Halaman parkir Samsat – 08.00–14.00 WIB

  4. Cinere: Halaman parkir Samsat – 08.00–14.00 WIB

Imbauan untuk Wajib Pajak

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari sanksi denda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menerapkan sistem perpajakan digital melalui E-TRAPT, sebagai bagian dari modernisasi layanan publik.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat bisa mengikuti akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM