spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Sabtu Ini Tersedia di Depok, Tangerang, dan Bekasi: Cek Lokasinya!

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada hari Sabtu (17/5) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di sembilan lokasi strategis yang tersebar di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, jadwal dan lokasi Samsat Keliling pada Sabtu ini mencakup:

- Advertisement -
  1. Kota Tangerang – Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  2. Ciledug – Perum Puri Beta Larangan dan halaman parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB.

    - Advertisement -
  3. Serpong – Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (13.00–15.00 WIB).

  4. Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

  5. Kelapa Dua – Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town House, pukul 08.00–12.00 WIB.

  6. Kota Bekasi – Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00–12.00 WIB.

  7. Kabupaten Bekasi – Gedung Juang Tambun Bekasi, pukul 08.00–12.00 WIB.

  8. Depok – Halaman parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok, pukul 08.00–14.00 WIB.

  9. Cinere – Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–11.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, BPKB, serta STNK. Perlu diperhatikan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat.

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mendatangi gerai Samsat Keliling. Wajib pajak diminta untuk menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19.

Layanan Samsat Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Detabek untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantri lama di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru