Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 17 Mei 2025. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa dokumen SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa karena SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat ulang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (fisik) dan fotokopinya
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
-
Bukti telah mengikuti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, masyarakat tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Satpas, karena SIM B digunakan untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan memiliki peruntukan yang berbeda.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu dan tertib administrasi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News