Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin ini (30/6). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C tanpa harus ke kantor Satpas.
Tiga dari lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB. Berikut rincian lokasi dan jam operasionalnya:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, pukul 08.00–12.00 WIB
-
Jakarta Utara: LTC Glodok, pukul 08.00–12.00 WIB
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, pukul 08.00–12.00 WIB
-
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa SIM A atau SIM C yang masih berlaku serta KTP asli dan fotokopi. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
SIM B Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Untuk pemilik SIM B, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton dan membutuhkan prosedur yang lebih kompleks. Oleh karena itu, pemohon SIM B wajib mendatangi langsung kantor Satpas terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













