Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis ini.
Layanan Samsat Keliling Jadetabek disiapkan agar warga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Lokasi-lokasi layanan ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), @TMCPoldaMetro.
Berikut adalah lokasi dan jadwal Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & ITC Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman kantor Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Persyaratan dan Jenis Layanan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling 2025 diharuskan membawa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi (pemilik kendaraan)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
Perlu diperhatikan bahwa pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya jadwal layanan Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan akses untuk melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News