Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik strategis pada Kamis (19/6), guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa lima lokasi mobil SIM Keliling tersebar di wilayah Jakarta sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil SIM Keliling
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan perpanjangan SIM, yakni:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama yang masih aktif
-
Bukti hasil cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik wajib melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Adapun untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Jakarta diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM tepat waktu agar tetap memenuhi ketentuan hukum saat berkendara di jalan raya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News