Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan Samsat Keliling tersedia di berbagai lokasi berikut:
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling di Bodetabek
-
Tangerang Kota: Halaman parkir Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
Syarat penting lainnya adalah tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran via Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif yang lebih praktis, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online di 33 provinsi langsung dari ponsel pintar. STNK yang telah diperpanjang juga akan dikirim langsung ke alamat terdaftar.
Namun, layanan SIGNAL hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News