Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Senin ini, 23 Juni 2025. Layanan ini hadir di lima titik strategis di Ibu Kota dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mengutip informasi resmi dari akun X (Twitter) @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat yang berlaku. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya sehari, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis dan cepat bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Pastikan seluruh syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News