Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Layanan ini diadakan sebagai bentuk pelayanan publik yang efisien dan menjangkau warga di berbagai lokasi tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Dilansir dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal Samsat Keliling hari ini:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Ciputra (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–15.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Samsat Kota Tangerang (08.00–14.00 WIB).
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB).
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: GTOWN Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB).
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB).
-
Cinere: Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB).
Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli serta masing-masing fotokopinya. Penting untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mengurusnya langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek dapat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News