Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi, Jam Operasional, dan Syaratnya!

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Jakarta hadir di lima wilayah setiap hari kerja untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

Dengan membawa dokumen persyaratan yang sederhana, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa antre panjang. Namun perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dan belum melewati tanggal masa berlaku.

- Advertisement -

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (18/05), tersedia di lima titik berbeda:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan pemohon:

  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopiannya

  • E-KTP asli dan salinannya

  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan

  • Bukti lulus tes psikologi

Layanan SIM keliling tidak melayani SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C di layanan keliling:

  1. Daftar langsung di lokasi SIM keliling

  2. Mengisi formulir yang disediakan petugas

  3. Menyerahkan berkas dan formulir

  4. Menunggu antrean pemanggilan

  5. Mengikuti tes singkat di dalam kendaraan layanan

  6. Proses pengambilan foto untuk SIM baru

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya resmi:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Catatan penting: biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.

Dasar Hukum Perpanjangan SIM

Ketentuan terkait masa berlaku dan prosedur perpanjangan SIM tercantum dalam:

  • Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta, proses perpanjangan menjadi lebih praktis dan cepat. Pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa dan siapkan semua dokumen agar tidak terkendala saat di lokasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru