Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini hadir di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dulu Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini guna menghindari keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari Selasa:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon wajib membawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Menjalani tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, wajib melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News