Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (10/06), dengan total 21 titik layanan aktif. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara cepat dan praktis.
Melalui informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), layanan ini menyediakan berbagai kemudahan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya:
Jakarta Pusat:
-
Halaman parkir Samsat
- Advertisement - -
Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara:
-
Halaman parkir Samsat
-
Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat:
-
Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB)
-
TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur:
-
Halaman parkir Samsat
-
Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
Kota Tangerang:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Serpong:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug:
-
Kantor Kecamatan Pinang
-
Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
Ciputat:
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua:
-
Pasar Modern Intermoda
-
Halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Kota Bekasi:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi:
-
Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
Depok:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Cinere:
-
Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan membawa dokumen asli dan fotokopi, yakni:
-
KTP pemilik kendaraan
-
BPKB
-
STNK
Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News