Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat ini di lima titik strategis di Jakarta. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih aktif.

Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban berkendara secara legal tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.

- Advertisement -

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik dan fotokopi)

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai aturan terbaru, masa berlaku SIM kini ditentukan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk:

  • Tes Psikologi: Rp60.000

  • Tes Kesehatan: Rp35.000

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM, sehingga dapat berkendara dengan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru