Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Polda Metro Jaya Sediakan 22 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Simak Lokasinya!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat ini. Sebanyak 22 titik lokasi disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Samsat pusat. Warga hanya perlu datang ke lokasi yang sudah ditentukan sesuai domisili dan waktu operasional.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland dan Universitas Binus (08.00-14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan Kantor Walikota (09.00-15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk keperluan pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan kewajibannya dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus menghabiskan waktu di kantor utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru