Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (17/7). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi dan jadwal Samsat Keliling hari ini di 14 titik strategis yang tersebar di Jadetabek. Berikut daftar lengkapnya:
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Foodmosphere Busway Shelter (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper & Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gading Town House Square (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak di Samsat Keliling
Wajib pajak yang hendak menggunakan layanan ini perlu membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor, atau balik nama, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat setempat.
Alternatif Online: Bayar Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini tersedia untuk pengguna di 33 provinsi dan memungkinkan pembayaran tanpa antre serta pengiriman STNK langsung ke alamat rumah.
Namun, layanan aplikasi SIGNAL hanya bisa digunakan jika kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat secara langsung.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









