Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis (17/7) di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa meliputi:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli yang masih aktif masa berlakunya
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti hasil tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Sesuai Aturan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang pelaksanaannya dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara tepat waktu tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











