Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (03/7).
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ini tersedia di 14 lokasi berbeda, dengan waktu operasional bervariasi sesuai wilayah. Informasi ini disampaikan melalui akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Berikut rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling Jadetabek harus membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:
-
KTP
-
STNK
-
BPKB
Perlu diperhatikan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk urusan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat induk terdekat.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News