Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis ini. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta yang tersedia hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang wajib dibawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir permohonan perpanjangan SIM
-
Tes kesehatan yang dapat dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Warga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan memanfaatkan layanan SIM Keliling agar tidak terkena denda atau harus membuat ulang dari awal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News