Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (02/7)). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.
Informasi resmi yang diunggah melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan perpanjangan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi.
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News