spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Dibuka di Lima Lokasi, Simak Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Senin (7/7) di lima titik strategis yang tersebar di wilayah ibu kota. Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan perpanjangan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen pendukung, yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik) dan fotokopi

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti hasil tes psikologi

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Aturan Masa Berlaku dan Sanksi

Perlu dicatat, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Jika SIM sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang, pemilik SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Untuk itu, warga diimbau agar segera melakukan perpanjangan SIM tepat waktu guna menghindari sanksi dan menjaga kelengkapan dokumen saat berkendara di jalan raya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru