Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik lokasi bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (14/8). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mengutip informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
-
Jakarta Timur: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






