spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek, Ini Jadwal dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis ini. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Transjakarta Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman GTwon Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman kantor Samsat (08.00–14.00 WIB)

Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak perlu membawa dokumen asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Selain itu, pastikan tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan adanya Samsat Keliling di berbagai titik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan tanpa antre panjang di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru