Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat (22/8). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X (Twitter), berikut lokasi jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk mengakses layanan ini, warga wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Perlu dicatat, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton hanya bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena persyaratan administrasi berbeda dengan SIM A maupun SIM C.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















