spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasinya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada Jumat ini, layanan tersedia di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa setiap wilayah mendapatkan lebih dari satu titik layanan dengan jam operasional berbeda.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Sampoerna Strategic Square (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Kelapa Dua: Halaman GTwon Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Timur, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Kabupaten Bekasi: Delta Mas Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–19.00 WIB.

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Halaman kantor Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling

Masyarakat yang datang ke gerai Samsat Keliling dapat mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Untuk keperluan tersebut, wajib pajak diminta membawa dokumen persyaratan, yakni KTP asli sesuai STNK, BPKB, dan STNK asli, masing-masing dilengkapi dengan fotokopi. Syarat lainnya, kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis Jadetabek ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat pusat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru