spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasi dan Syaratnya

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (6/8).

Layanan ini dikelola oleh Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada warga. Dalam program Samsat Keliling, masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan penting seperti pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

- Advertisement -

Menurut informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dulu Twitter) @tmcpoldametro, berikut adalah titik lokasi Samsat Keliling Jadetabek beserta jam operasionalnya:

Lokasi Samsat Keliling Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Garuda TV, Cilandak (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Kantor Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan

Masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:

  • KTP asli pemilik kendaraan

  • BPKB

  • STNK

Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak kendaraan lima tahunan, pergantian pelat nomor, dan keperluan administratif lainnya, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Dengan hadirnya Samsat Keliling, proses administrasi kendaraan bermotor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Layanan ini sangat bermanfaat bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mengurus pajak ke kantor Samsat utama.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal serta memastikan semua dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap dan sah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru