Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di sejumlah titik mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi terkait lokasi SIM Keliling ini diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, sehingga masyarakat dapat mengetahui titik-titik pelayanan dengan mudah dan cepat.
Berikut ini adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Selatan: Kantor Garuda TV Pasar Minggu
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
-
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti lulus tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM adalah:
-
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pastikan untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













