Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling pada Senin di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan sejumlah keperluan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan hadirnya gerai Samsat Keliling, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat pusat karena layanan tersebar di beberapa titik strategis.
Syarat Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan melalui layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dibawa, yaitu:
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- Advertisement - -
BPKB dan fotokopinya
-
STNK asli dan fotokopinya
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Senin Ini
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Senin:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway Foodmosphere (09.00-14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00-12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Tidak ada pelayanan
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00-14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00-12.00 WIB)
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Jadetabek diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















