Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (25/8). Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Area parkir depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (fisik) beserta fotokopi
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, terdapat biaya tambahan yakni tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Aturan dan Sanksi
Masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan tanggal lahir pemilik. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






