Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (13/8). Layanan ini tersedia di lima titik di wilayah Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mengutip informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






