Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Jumat (15/8). Program ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini berada di:
-
Jakarta Timur: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas yang ditunjuk.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling karena memerlukan dokumen berbeda. SIM B khusus untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga proses perpanjangannya hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









