Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, dengan menyediakan lima titik lokasi di berbagai wilayah ibu kota. Program ini ditujukan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Sementara itu, bagi pemilik SIM B yang ingin memperpanjang masa berlaku, tetap diwajibkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini karena adanya perbedaan peruntukan dokumen dibandingkan SIM A dan C.
Melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di lima titik berikut:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara – Kantor Garuda TV Pasar Minggu
-
Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Mall Citraland
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan yang perlu dibawa adalah SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan masing-masing fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















