Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat ini. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut daftar lokasi Samsat Keliling Jadetabek hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Kantor Garuda TV Cilandak (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Bus Way Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Hose (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Halaman Mitra10 Jatimakmur (09.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman Delta Mas Pemda Bekasi (09.00–19.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Layanan ini menjadi salah satu upaya Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















