spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (3/9). Layanan ini tersebar di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang bisa dimanfaatkan warga, mulai pukul pagi hingga sore hari. Berikut titik layanan lengkapnya:

- Advertisement -
  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).

  • Serpong: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB).

  • Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–14.00 WIB).

  • Depok: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halar (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–14.00 WIB).

Syarat Dokumen Samsat Keliling

Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak di gerai Samsat Keliling wajib membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK serta masing-masing fotokopinya.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat induk.

Imbauan Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengakses layanan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak demi kenyamanan bersama.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek semakin mudah dan cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru