Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (17/9). Layanan ini tersedia di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara : LTC Glodok
-
Jakarta Selatan : Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






